Tim Hukum Prabowo-Sandi mengklaim kemenangan yang harusnya diraih Prabowo-Sandi adalah 71.247.792 suara (52%), sedangkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 62.886.362 (48%). Namun, berubah menjadi Jokowi-Ma'ruf yang unggul.
Kemenangan Jokowi-Ma'ruf itu dituding karena adanya dugaan kecurangan pada Pilpres 2019. Namun, perubahan data kemenangan Prabowo-Sandi diketahui selalu berubah-ubah, dari sebelumnya unggul 62%.
Menurut Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), perubahan data tersebut karena memang perkembangan data IT (teknologi informasi) yang masih terus berproses.
"Kami kan terus datanya IT. Data IT itulah kemudian yang dijadikan dasar perkembangan. Data IT sekarang kan lagi diproses terus-menerus, kita kan jeda pada saat menulis itu permohonan ada di situ. Kemudian, ada perkembangan terus-menerus, datanya data IT," kata BW di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Baca Juga: MK Tak Persoalkan Perbaikan Gugatan Tim Hukum Prabowo
Berdasarkan hitungan Tim IT internal, ada penggerusan suara pasangan calon 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara pasangan calon 01 sekitar di atas 20.000.000.
Proses itu, diduga BW dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering), dan sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.
Baca Juga: Tim Jokowi: Yakin Bin Yakin Menang
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil