Areal sebesar 35% di lahan hasil reklamasi merupakan hak penggunan pihak swasta. Mereka lalu melakukan pembangunan dengan merujuk pada Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Pergub itu mengatur tentang rencana tata ruang di lahan hasil reklamasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 pasal 18 ayat 3, kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR, pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta, namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Maka, Gubernur DKI saat itu mengeluarkan Pergub nomor 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut.
Baca Juga: Reklamasi Dihentikan, IMB Diterbitkan? Ini Jawaban Anies
"Jika tidak ada pergub tersebut, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," kata Anies, Jumat (14/6/2019).
Ia juga menjelaskan bahwa Pemprov DKI saat ini sedang melakukan Revisi RDTR sehingga pemanfaatan ruang akan diatur dengan lebih pasti di Revisi RDTR tersebut.
Mengenai pelanggaran yang dilakukan swasta, Anies mengungkapkan bahwa mereka melakukan pembangunan tanpa izin memdirikan bangunan (IMB).
"Di 2015, 2016, 2017, pemprov sebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel. Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa izin," ungkap Anies.
Menurutnya, pelanggaran yang terang-terangan tersebut menggambarkan bahwa Pemprov DKI tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, Pemprov DKI tidak bisa menertibkan pelanggar hukum.
"Begitu kami mulai bertugas di DKI, saya tegaskan bahwa sikap pihak swasta yang seperti itu tidak akan dibiarkan. Negara tidak boleh loyo dalam menegakkan hukum, apalagi di hadapan yang besar, maka negara justru harus hadir lebih besar lagi!" ujar Anies.
Baca Juga: Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?
Ia juga mengingatkan bahwa tahun lalu, Pemprov DKI telah melakukan penyegelan. "Saya khusus hadir menyaksikan penyegelan dan sekaligus membuka kawasan tersebut. Saya tegaskan yang memang sudah menjadi ketentuan hukum bahwa kawasan itu milik pemprov, terbuka untuk publik dan tidak boleh ada larangan memasuki kawasan hasil reklamasi," tegasnya.
Kini, ketegasan tersebut diakui Anies berdampak positif, yaitu pengembang menjadi patuh hukum. Mereka berhenti berkegiatan. Tidak ada lagi kegiatan pembangunan tanpa izin. Semua kegiatan di kawasan hasil reklamasi tersebut berhenti dan lahan terbuka untuk publik.
"Jadi, tanda segel itu kini ada wibawanya. Negara kini dihormati. Hukum ditaati. Itu yang berbeda dengan dulu, di mana segel diacuhkan, hukum disepelekan oleh pelanggar," tandas Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: