Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga, Priyo Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti dan fakta atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasngan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Karena itu, pihaknya bakal menghadirkan bukti-bukti dalam sidang.
Namun demikian, jika bukti yang disajikan belum cukup bagi MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01, maka BPN telah menyiapkan opsi lain, yakni dengan meminta MK memutus dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang diindikasi BPN terjadi penggelembungan suara.
"Manakala hakim berpandangan lain, kami memohon dilakukan PSU di beberapa tempat, utamanya di Jateng, Jatim, Banten, Jatim, Jabar, DKI, Sulsel, Sumut, Sumsel, dan di beberapa zona lain termasuk Papua," ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Baca Juga: Tim Jokowi Ketakutan, Kata Kubu Prabowo
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan bukti penggelembungan suara di daerah-daerah tersebut. "Kami mencatat ada penggelembungan suara yang besar. bukti dan fakta kecurangan TSM sudah ada dokumennya termasuk saksi-saksi," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 15 petitum disampaikan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya yakni MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim