Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dan menagih komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Ditjenpas dalam menjalankan reformasi dan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas.
Baca Juga: "Bandel Tuh Setya Novanto, Suka Buat Ulah"
Juru Bicara KPK menyatakan, ada tiga hal yang perlu disampaikan KPK menyikapi dugaan pelanggaran penyalahgunaan izin berobat ke luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung yang dilakukan terpidana 15 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek e-KTP, mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Pertama, KPK menghargai pemindahan narapidana atau warga binaan atas nama Setnov ke Lapas Gunung Sindur, Bogor setelah dipastikan adanya dugaan penyalahgunaan izin berobat dengan berada bersama istrinya di sebuah toko bangunan, Padalarang, Kota Bandung pada Jumat (14/6) sore. Di sisi lain, keberadaan narapidana korupsi di luar Lapas yang terus berulang sangat berimplikasi pada kepercayaan publik.
"Dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan beresiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjenpas yang memiliki kewenangan sekaligus tanggungjawab agar Lapas dikelola dengan baik," tegas Febri saat dikonfirmasi Minggu (16/6).
Kedua, ujar Febri, Maret lalu KPK bersama Ditjenpas dengan dihadiri Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami telah membahas hasil kajian KPK atas sistem tata kelola Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
"KPK mengingatkan agar Ditjen Pas tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: