Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya menganggap permohonan yang diterima MK merupakan gugatan yang pertama kali diajukan. Sedangkan gugatan perbaikan Prabowo dianggap sebagai permohonan baru yang tidak diregister.
"Memang ada dua versi permohonan yang tanggal 24 Mei dan 10 Juni, jadi kami menganggap bahwa permohonan yang resmi yang diregis (diregister) di 24. Tanggal 10 Juni kami anggap sebagai permohonan baru yang dilampirkan tapi tidak diregis oleh MK," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Ia menambahkan, dalam petitum, pihaknya meminta MK menerima eksepsi dari pihak terkait. Serta menolak seluruh permohonan Prabowo.
Baca Juga: Yusril: Kubu Prabowo Serang Psikologis Masyarakat
"Petitumnya yang pertama dalam eksepsi memohon kepada MK, untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," jelasnya.
"Nanti kita bacakan di persidangan, tapi pada intinya kami tanggapi seluruh dari permohonan itu supaya didengar dan dipertimbangkan majelis dengan seadil-adilnya," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: