Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Payah! Iklannya Diblokir, Jual Rokoknya Tidak

Payah! Iklannya Diblokir, Jual Rokoknya Tidak Kredit Foto: Reuters/Leonhard Foeger
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setidaknya terdapat 114 URL iklan rokok yang muncul disitus online telah diblokir oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan pemblokiran tersebut bukan berarti pemerintah melarang penjualan rokok di Indonesia. Sebab hanya iklannya saja yang dilarang oleh pemerintah sedangkan penjualannya tetap diperbolehkan.

Dirinya juga tidak menyalahkan produsen rokok sepenuhnya. Sebab menurutnya, iklan yang tayang di situs-situs online ini belum tentu ditayangkan langsung oleh produsen rokok.

“Saya minta rapat dengan Menteri Kesehatan (Nilla Moeloek) karena untuk bentuk iklan-iklan seperti apa. Karena yang 114 itu belum tentu ditayangkan oleh produsen rokok, karena ada juga url postingan individu di media sosial. Jadi kita juga tidak serta merta menyalahkan produsennya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Iklan Rokok di Media Online Diblokir, Gaprindo Teriak

Ia menjelaskan, alasan melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok di situs online. Awal mulannya dirinya menerima surat dari Menteri Kesehatan mengenai iklan rokok yang muncul di situs-situs online.

Setelah itu dirinya langsung melakukan screening terhadap situs-situs yang ada iklan rokoknya. Ahasil ditemukan ada 114 URL yang melanggar Undang- undang yang berisi iklan rokok.

“Kami saya dapat surat Menteri Kesehatan dari Wartawan, langsung saya minta crawling profling. Sorenya ada surat dari Menteri Kesehatan, hasilnya sudah ada jadi yang melanggar Undang-Undang Kesehatan yang memperagakan, menampilkan wujud rokok. Itu ada 114 URL,” jelasnya.

Karena diangap melanggar Undang-Undang, saat itu juga dirinya meminta agar 114 URL tersebut diblokir. Hingga saat ini dirinya masih mencari-cari ada berapa lagi jumlah situs yang menampilkan iklan rokok.

“Sore itu kami proses langsung. Itu kan berdasarkan permintaan bu Nila. Sekarang yang jelas-jelas nyata itu ditulis memperagakan wujud rokok, itu saja dulu. Baru itu, karena itu tu tidak multi interpretasi‎,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: