Kredit Foto: Unsplash/Julia Engel
Aliansi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta menyampaikan kekhawatiran bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) berpotensi menurunkan omzet dan menambah beban ekonomi baru bagi usaha kecil. Pernyataan itu disampaikan saat perwakilan aliansi bertemu dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum lama ini.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi tersebut dan akan membahasnya dalam rapat dewan.
“Masukan-masukannya akan kami perjuangkan, kami akan coba bicarakan nanti di rapat bersama teman-teman anggota dewan yang lain,” ujar Abdul Aziz dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (22/11/2025).
Baca Juga: 77% UMKM Masih Manual, Mekari dan OCBC Integrasikan Sistem Keuangan Secara Digital
Menurut Aziz, pembahasan lanjutan diperlukan untuk mempertimbangkan seluruh dampak sebelum Raperda KTR disepakati. Ia menambahkan bahwa ruang dialog dengan para pelaku UMKM masih terbuka.
“Mohon doanya, mohon dukungannya agar Raperda yang dihasilkan bisa mengakomodir semua aspirasi dari masyarakat,” kata Aziz.
Kekhawatiran utama UMKM berasal dari potensi penurunan jumlah pelanggan akibat pelarangan total aktivitas merokok, termasuk di area warung makan seperti warteg. Ketua Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara) sekaligus perwakilan Aliansi UMKM Jakarta, Izzudin Zindan, menyebut aturan itu dapat mengurangi minat konsumen untuk bersantap di tempat.
“Restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak itu kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg,” ujarnya.
Zindan menegaskan dampak itu tidak hanya dirasakan warteg, tetapi juga warung kelontong dan pedagang kaki lima. Ia mendesak eksekutif dan legislatif DKI Jakarta meninjau ulang aturan tersebut demi melindungi keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Kita sudah bikin koalisi, sudah sepakat untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR,” kata dia.
Baca Juga: Pembiayaan Dinilai Belum Optimal, SeaBank–WWB Luncurkan UMKM Pintar Atasi Masalah Literasi Keuangan
Aliansi UMKM Jakarta, yang terdiri dari Kowantara, Kowarteg, Kowartami, Koperasi Warung Merah Putih, Pandawakarta, dan Kowarteg Nusantara, juga telah menyerahkan surat komitmen bersama kepada Bapemperda dan Pemprov DKI Jakarta. Mereka meminta penundaan pembahasan Raperda KTR hingga pemerintah meninjau ulang dampak ekonominya terhadap sektor UMKM.
Selain penurunan omzet, risiko pungutan liar juga menjadi perhatian. Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah, mengatakan implementasi aturan berpotensi membuka ruang pungli. “Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli. Ini yang kita takutkan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement