Presiden Joko Widodo diminta untuk membebaskan pajak atau menerapkan pajak terhadap UMKM khususnya usaha mikro dan kecil sebesar 0%.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan pihaknya telah mengusulkan dan memberikan masukan kepada Presiden Jokowi untuk kembali memangkas pajak UMKM.
"Pajak yang sudah diturunkan 1% menjadi 0,5% tapi dari sisi omzet terasa masih terlalu berat bagi kami. Maka kami minta sama dengan China yang pada 2020, itu usaha mikro dan kecil itu minta 0%," katanya, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Negara G20 Sepakat Tarik Pajak Lebih Besar ke Google dan Facebook
Pihaknya secara khusus diundang oleh Presiden Jokowi untuk memberikan masukan dalam rangka mendesain kebijakan Presiden Jokowi pada periode kedua pemerintahannya. Dalam dua hingga tiga bulan ke depan, para pelaku UMKM tersebut akan bertemu lagi dengan Presiden Jokowi untuk kembali meninjau usulan rancangan kebijakan.
Pihaknya pada tahap awal mengusulkan pembebasan pajak bagi para pelaku UMKM. Usulan kedua terkait penerapan sistem keuangan yang dianggap paling sesuai untuk UMKM.
"Memang paling cocok adalah UMKM, kami usulkan UMKM paling cocok dengan keuangan syariah," katanya.
Selain itu, UMKM juga disebutnya kesulitan untuk mengakses perbankan karena syarat BI checking dan penerapan fintech.
"Tanggapannya Pak Presiden mencatat beberapa hal yang penting termasuk dalam sertifikasi, sertifikasi halal, hak paten, yang terasa saat ini terlalu sangat mahal dan berbelit. Maka beliau beberapa poin dicatat dengan baik dan harus dirumuskan dengan para menteri. Supaya kalau perlu seperti sertifikasi-sertifikasi digratiskan," katanya.
Pihaknya juga sempat menyampaikan usulan untuk merevisi UU Nomor 20 Tahun 2007 tentang UMKM agar batas level usaha tidak memberatkan para pelakunya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo