Indonesia Corruption Watch (ICW) tak sependapat dengan usulan baru Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pansel Capim KPK) yang memasukkan syarat antiradikalisme dalam proses seleksi.
Anggota ICW, Kurnia Ramadhana, menilai fungsi utama dibentuknya lembaga antirasuah adalah sebagai perlawanan terhadap tindak pidana korupsi bukan radikalisme.
“ICW mengingatkan kepada pansel agar jangan terjebak hoaks radikalisme, yang harus diperhatikan secara serius oleh pansel adalah memastikan integritas serta rekam jejak dari para pendaftar calon pimpinan KPK,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Ia menambahkan, narasi yang kerap dilontarkan Pansel Capim KPK 2019-2023 justru kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi. Dimana memasukan syarat antiradikalisme untuk proses seleksi tersebut.
Baca Juga: Sembilan Pati Polri Daftar Capim KPK, Karopenmas Divisi Humas Polri: Daftar Sendiri
“Ini terkonfirmasi ketika pansel turut menggandeng BNPT, ditambah lagi dengan menaikkan isu radikalisme secara terus-menerus dalam proses penjaringan pimpinan KPK,” jelasnya.
Pernyataan pansel, seakan mengkonfirmasi keraguan publik selama ini terhadap komposisi pansel yang telah dibentuk oleh Presiden. “Sangat terlihat bahwa mereka tidak memahami bahwa tugas KPK pada dasarnya adalah memberantas korupsi, bukan teroris,” katanya.
Menurutnya, pernyataan itu seolah menunjukkan adanya ketakutan berlebih tanpa adanya fakta dan data yang dapat dikonfirmasi serta dipertanggungjawabkan. “Untuk itu maka sebenarnya isu penting yang harus diperhatikan secara serius oleh Pansel adalah memastikan integritas serta rekam jejak dari para pendaftar calon Pimpinan KPK,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim