Paparkan Berbagai Pelanggaran dan Kejanggalan Kasus, Empat Organisasi Antikorupsi Laporkan Jampidsus ke KPK

Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), MAKI, KSST, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, dipimpin oleh Ronald Loblobly selaku Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025.
Mereka melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas empat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, terkait penanganan beberapa kasus korupsi, yaitu: (1) Kasus Jiwasraya, (2) Perkara Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, (3) Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur, dan (4) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan ini didasarkan pada buku dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengaduan.
“Diduga, terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan melakukan modus operandi memberantas korupsi sembari melakukan korupsi,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Ronald Loblobly menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang barang rampasan benda sitaan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat, dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), sebuah perusahaan yang diduga didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap. Kata Ronald Loblobly, nilai ekonomis satu paket saham PT GBU sebesar Rp12,5 triliun dilelang hanya dengan nilai Rp1,945 triliun melalui proses yang diduga penuh rekayasa. Dengan begitu, negara diduga dimanipulasi seolah-olah pelaksanaan lelang tidak ada peminatnya, dengan dugaan modus untuk menurunkan nilai limit lelang (mark down). Hal ini mengakibatkan PT IUM menjadi satu-satunya peserta lelang yang menyampaikan penawaran, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp9,7 triliun.
Ronald Loblobly menyebut, agar mekanisme penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai aturan, digunakan appraisal yang diduga “fiktif” yang dikeluarkan oleh dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan.
“Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan dalih bahwa lelang merupakan kewenangan PPA Kejagung RI. Sebab, Febrie Adriansyah telah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejagung. Dengan demikian, ia seharusnya memahami bahwa nilai ekonomis tambang batubara PT GBU sebenarnya berkisar lebih dari Rp12 triliun. KPK perlu mendalami dugaan adanya hubungan tertentu antara Jampidsus Febrie Adriansyah dengan pengusaha Andrew Hidayat dalam kasus ini, yang ujungnya terafiliasi dengan kelompok perusahaan besar,” ujarnya.
Andrew Hidayat diduga mendirikan PT IUM yang teridentifikasi menggunakan sejumlah nominee atau pihak lain yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk menduduki posisi sebagai direksi, komisaris, atau pemegang saham di perseroan yang diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.
Ronald Loblobly mengatakan bahwa salah satu nominee, VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% di PT MPN dan PT SSH, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp137 juta dan memiliki hutang kredit untuk sebuah sepeda motor seharga Rp20 juta.
Di sisi lain, VN disebut memiliki hubungan dekat dengan Andrew Hidayat. Ayah VN, yaitu RN, disebut telah bekerja sebagai satpam untuk keluarga Andrew Hidayat selama puluhan tahun. Pada tahun 2015, VN tercatat sebagai nominee Andrew Hidayat dalam skandal Panama Papers, sebagaimana terdaftar pada urutan nomor 975. Andrew Hidayat, YS, BSS, bersama RBT dan HM, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Timah, juga merupakan pemilik PT MHU.
Temuan dari IPW menunjukkan bahwa PT GBU memiliki cadangan sumber daya sebesar 372 juta MT, dengan total cadangan sebanyak 101,88 juta MT, yang didukung oleh fasilitas infrastruktur hauling road. Berdasarkan Laporan Keuangan yang diaudit oleh KAP Anwar & Rekan per 31 Desember 2018, nilai fasilitas tersebut mencapai Rp1,770 triliun. Nilai fasilitas pertambangan dan infrastruktur ini semakin meningkat setelah pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar USD100 juta atau setara Rp1,4 triliun kepada PT GBU melalui PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.
Adaro Group sangat berkepentingan untuk bermitra dengan PT GBU, terutama setelah pemberian pinjaman dana sebesar USD100 juta. Hal ini disebabkan oleh potensi target pengangkutan batubara melalui jalan hauling PT GBU sebanyak 600 juta MT. Batubara tersebut bersumber dari PT Maruwai Coal, PT Laung Tuhup Coal, PT Jangkat Jaya, PT Panca Prima Mining, dan PT Bumi Artha Kutai Jaya.
Nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infrastruktur milik PT GBU mencapai Rp3,170 triliun. Kapasitas PT GBU dalam bisnis logistik tambang dan hauling road sepanjang 64 km dapat dilalui oleh double trailer dengan kapasitas 160 ton, mampu mengangkut hingga 20 juta MT per tahun. Batubara yang diangkut berasal dari PT GBU (PT Delta Samudra, PT Berkat Bara Jaya, sebelumnya bernama PT Cipta Wahana Artha, dan PT Batu Kaya Energi), serta dari konsesi PT Manoor Bulatn Lestari, PT Citra Dayak Indah, dan PT Firman Ketaung Perkasa. Dengan asumsi jumlah batubara dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan fasilitas pertambangan dan infrastruktur hauling road sepanjang 64 km dan jetty sebanyak 20 juta MT, serta tarif fee sebesar Rp123.000 per MT, PT GBU berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp2,460 triliun. Merujuk pada fakta ini, kata Ronald, tidak logis jika dikatakan bahwa lelang saham PT GBU oleh Kejaksaan tidak ada peminatnya.
Berdasarkan total cadangan ditambah pendapatan dari bisnis infrastruktur dan logistik tambang, nilai limit harga lelang 1 (satu) paket saham PT GBU, yang memiliki modal dasar Rp6,5 triliun, sesuai harga pasar setidaknya berkisar Rp12,5 triliun. Sementara itu, Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti, saat melakukan penyitaan aset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023, menyebutkan nilai aset PT GBU sebesar Rp10 triliun.
“Kasus korupsi lelang PT GBU ini sudah pernah dilaporkan ke KPK. Diduga terkendala oleh izin Jaksa Agung untuk memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement