Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Ungkap Korupsi Besar di Bank Jabar Banten! Mantan Dirut Jadi Tersangka

KPK Ungkap Korupsi Besar di Bank Jabar Banten! Mantan Dirut Jadi Tersangka Kredit Foto: Youtube KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Bank Jabar Banten (BJB). Penetapan ini diumumkan setelah KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) pada 27 Februari 2025.

Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengatakan bahwa dua dari lima tersangka merupakan pejabat di BJB, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

"Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Gantikan Yuddy Renaldi, Yusuf Saadudin Resmi Ditunjuk sebagai Dirut Bank BJB (BJBR)

Dua pejabat BJB yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR) dan Pimpinan Divisi Korsek BJB, Widi Hartoto (WH). Sementara tiga tersangka dari pihak swasta merupakan pemilik sejumlah agensi periklanan, yakni ID yang memiliki agensi Arteja Muliatama (AM) dan Cakarwala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik (S) yang memiliki PSJ dan WSBE, serta R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) yang memiliki CKMB dan CKSB.

Baca Juga: Dirut Bank BJB Mundur Mendadak! Ini Alasan di Baliknya

Budi mengungkapkan bahwa pada periode 2021 hingga pertengahan 2023, BJB merealisasikan anggaran promosi sebesar Rp409 miliar. Dana ini digunakan untuk membayar penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, media cetak, dan media daring, yang bekerja sama dengan enam agensi periklanan milik tiga tersangka dari pihak swasta tersebut.

"Jadi, tiga orang tadi itu masing-masing memiliki dua agensi yang memenangkan sebagai pihak vendor yang menerima pekerjaan penempatan iklan oleh Bank Jabar Banten," ujar Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: