Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Diminta Lakukan Investigasi Penjualan Saham Bank Permata, Kenapa?

OJK Diminta Lakukan Investigasi Penjualan Saham Bank Permata, Kenapa? Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemilik Bank Bali, Rudy Ramli meminta agar proses penjualan saham Bank Permata  oleh Standard Chartered Bank dihentikan (suspend). “Saya meminta agar proses penjualan saham itu dihentikan, dan OJK melakukan investigasi khusus. Segera!” kata Rudy Ramli dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (20/6/2019). 

 

Bank Bali, merupakan salah satu bank yang digabungkan menjadi Bank Permata, bersama empat bank yang lain (Bank Umam Nasional, Bank Media, Bank Patriot, Bank Universal). Bank Bali menjadi leader dalam proses merger tersebut. Usaha pemindahan kepemilikan saham Bank Permata milik Standard Chartered Bank (SCB), sangat diharapkan dilakuan secara transparan. 

 

Baca Juga: Mandiri Batal Akuisisi Permata, OJK: Jangan Khawatir, Banyak yang Tertarik

 

Rudy berharap otoritas yang berwenang, untuk menggunakan kekuasaannya untuk  investigasi, guna terciptanya transparansi, keadilan dan kebenaran, mempertahankan asset bangsa, dan mencegah terulangnya  kasus yang  sama demi kehormatan bangsa. 

 

Persoalannya, lanjut Rudy, ketika masuk kelolaan BPPN, Bank Bali dilikuidiasi senilai Rp 11,89 triliun. Nilai tersebut jauh lebih besar dari harga beli yang dikeluarkan Standard Chartered, yakni hanya senilai Rp 2,77 triliun. 

 

“Sehingga ada potensi kerugian negara sekitar Rp 9 triliun,” lanjut Rudy.

 

Kerugian ini, kata Rudy, diprediksi akan semakin besar dengan aksi Standard Chartered yang berupaya melepas saham-sahamnya di Bank Permata. Oleh karena itu, terkait hal tersebut, Rudy telah melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2018 lalu.

 

“Sementara baru itu langah hukum yang kami lakukan. Normalnya calon investor Bank Permata mungkin akan berpikir ulang untuk membeli saham dari Standard Chartered. Namun kalau ternyata sampai ada pembeli yang jadi, kami mempertimbangkan untuk melakukan (gugatan) langkah hukum lain,” tambahnya.

 

Baca Juga: Akuisisi Bank Permata Sejalan dengan Single Presence Policy

 

Menurut Rudy, bahwa siapapun yang ingin memiliki asset di Indonesia, terutama institusi strategis seperti bank, hendaknya transparan dan jelas, siapa pemiliknya, dan asal dananya. “Apakah kedua hal itu sudah dipenuhi oleh SCB?” tanya Rudy.

 

Dalam laporan tahunan SCB ditemukan sebuah kejanggalan pada annual report SCB tahun 2006, dan beberapa tahun setelahnya, yang menunjukan kejanggalan kepemilikan SCB atas bank Permata.

 

Baca Juga: Penyaluran Kredit Tokcer, Laba Bank Permata Tumbuh 130,6%

 

 

Di laporan tersebut ada satu note, tentang kepemilikan SCB di Bank Permata:  There are no  capital commitments related to the Group’s investment in Permata. Artinya, SCB beli tanpa modal? Kok tidak ada komitmen? Terus yang dipakai modal siapa?” tegas Rudy. 

 

SCB wajib menjelaskan dengan menyertakan dokumen pendukung, apa maksud dari kalimat “no capital commitment” yang tertuang pada annual reportnya tersebut.  “Maka transaksi pengambil alihan Bank Permata wajib dipertanyakan oleh otoritas yang berwenang, “ tegas Rudy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: