Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis meminta, kabar Mahkamah Konstitusi yang akan mempercepat pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden 2019 tidak dibesar-besarkan.
"Jangan didramatisasi. Mari kita semua menerima putusan MK. Sebab ini yang menentukan adalah MK. MK adalah lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan hasil pilpres," kata Viryan di kantornya, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Viryan menambahkan, selama proses sidang sengketa pilpres di MK, sebagai pihak termohon KPU juga tidak pernah mendramatisir persidangan.
"KPU tidak mendramatisir proses sidang di MK. KPU fokus pada aspek substansi mau dipercepat, mau kemudian paling akhir dari MK pada prinsipnya apapun keputusan kami siap melaksanakan," ujarnya.
Selain itu, ia percaya MK akan mengeluarkan putusan seadil-adilnya. Sebab, MK sudah berpengalaman memutuskan hasil sengketa pemilihan presiden sebelumnya.
Viryan mengajak semua pihak nanti mendengar dan memperhatikan pembacaan putusan oleh MK pada 27 Juni 2019 mendatang.
"KPU sangat menyarankan untuk menonton sidang MK, apabila ingin mengetahui hal yang sebenarnya, dari informasi ternyata si A begini, si B begini. Nah itu kan bisa dicek pakai rekaman sidang itu. Agar tidak penuh dengan prasangka," ujarnya.
Kemudian semua permohonan, jawaban, dan jawaban Bawaslu sudah ada di laman MK. "Bagi masyarakat yang sungguh-sungguh terlebih yang militan, untuk bisa mengetahui soal duduk masalah sebenarnya ya silakan untuk unduh, lihat dokumen itu, serta nonton lagi sidang MK," kata Viryan.
Ia juga mempersilakan masyarakat melakukan acara nonton bareng putusan MK. Namun ia mengingatkan nonton bareng tidak sampai memicu aksi negatif.
"Biasanya mahkamah nanti akan membacakan putusan terutama terkait dengan poin-poin permohonan, dan materi permohonan. Bagaimana jawaban pemohon, jawaban termohon, pihak terkait dan lain-lain biasanya akan dibacakan detail," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: