Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat sidang putusan sengketa pilpres pada Kamis (27/6/2019) mendatang. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan sidang pleno pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan presiden (PHPU Pilpres) akan dilakukan Kamis (27/6/2019).
Menanggapi itu politisi Gerindra Andre Rosiade mengatakan pihaknyatidak mempermasalahkan keputusan MK yang mempercepat waktu pembacaan putusan terkait PHPU Pilpres.
“Saya malah memprediksi Rabu (26/6/2019). Ini tidak ada hal yang istimewa soal maju mundur karena batas akhir tangal 28 Juni. Jadi ini hak Hakim MK,” kata Andre di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Putus Sidang Gugatan Pilpres, Percayakan Pada MK
Andre hanya mengingatkan kepada Hakim MK bahwa apapun keputusan yang dikeluarkan nanti tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia namun juga kepada Allah SWT.
“Apapun keputusan Hakim baik menerima, menolak atau PSU (pemilihan suara ulang) akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah SWT,” ucap Andre.
Sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjodjanto menyatakan, pihaknya siap menerima apapun putusan MK terkait sengketa PHPU Presiden 2019. Dia berharap putusan MK sudah merupakan putusan terbaik yang bermanfaat bagi semua pihak.
Baca Juga: BPN Seret Nama SBY ke Sidang MK, Demokrat Berang?
“Siaplah. Masa sih nggak siap,” kata Bambang.
Bambang juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendoakan dan mendukung timnya dalam proses sengketa tersebut. Termasuk semua pihak yang mendoakan agar seluruh proses ini berjalan baik.
“Tugas belum selesai, artinya apapun hasilnya kita terus berupaya agar Indonesia jauh lebih dahsyat,” ujarnya.
Menurut dia, masih ada friksi pertentangan dan faksi perpecahan di masyarakat sebagai dampak dari pilpres.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh