Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan massa yang melakukan aksinya di sekitar Mahkamah Konstitusi tidak memiliki izin.
“Kalau ada demontrasi berarti tidak ada izin,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga: Besok, PA 212 Aksi di MK, Minta Polisi Tidak....
Jika aksi tetap dilakukan, kata dia, kepolisian berhak untuk membubarkan aksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau enggak ada izin maka polisi berhak membubarkan. Ini semua ada di undang-undang ya, bukan polisi ngarang sendiri. Itu saja sederhana. Kita tunggu saja nanti,” tuturnya.
Sebelumnya, Wiranto pun telah menegaskan jika kepolisian mengingatkan untuk tidak melakukan aksi di sekitar MK. Karena akan mengganggu kegiatan yang menyangkut kepentingan nasional.
Baca Juga: Tak Nurut Imbauan Prabowo, Di MK PA 212 Bilang: Bela Agama
“Kalau ada yang nekat, ada demonstrasi bahkan menimbulkan kerusuhan, saya tinggal cari saja,” ungkapnya.
Dia mengkhawatirkan jika aksi di MK akan berakhir rusuh.
“Demonstrasi itu kan ada yang mengajak, ada yang mendorong, menghasut. Nanti kan kita tinggal tahu siapa tokoh yang bertanggung jawab itu. Tinggal kami cari tokohnya, kami tangkap saja karena menimbulkan kerusuhan,” tuturnya.
Wiranto pun meminta agar masyarakat tetap menjaga keamanan nasional dan mengingatkan jika kebebasan menyampaikan aspirasi memiliki batasan.
“Kalau mereka tetap turun ke jalan dan menimbulkan kerusuhan tinggal, saya cari yang bertanggung jawab siapa. Kita jangan main-main masalah keamanan nasional, kita sudah masuk dalam konsep yang benar, dalam koridor yang benar. Kebebasan boleh, tetapi kan ada toleransi hukum yang menjaga kebebasan untuk tidak sebebas-bebasnya,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: