Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhir Mei, Penyaluran KUR Capai Rp65,5 Triliun

Akhir Mei, Penyaluran KUR Capai Rp65,5 Triliun Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, hingga akhir Mei 2019 total penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mencapai Rp65,5 triliun atau 46,8% dari target sebesar Rp140 triliun. Total tersebut telah diberikan kepada 2,3 juta debitur yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Pencairan dana KUR tersebut mencakup skema KUR mikro sebesar 65,1%, KUR kecil sebanyak 34,58%, dan KUR TKI sebesar 0,35%.

"Data penyaluran telah menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil," ujar Darmin di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Kemudian, dari sektor ekonomi, porsi penyaluran KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri, konstruksi, pariwisata, dan jasa) sampai dengan 31 Mei 2019, yaitu 42,9% dari target sebesar 60%.

Baca Juga: Genjot KUR, BNI Perkuat Kerja Sama dengan UNS dan Bulog

Berdasarkan provinsi, Pulau Jawa masih mendominasi dengan porsi penyaluran sebesar 55,5%. Lalu, diikuti dengan Sumatera dan Sulawesi masing-masing sebesar 20,2% dan 9,9%.

Tiga bank yang menyalurkan KUR dengan porsi terbanyak, yakni BRI sebesar Rp44,34 triliun dengan 2.105.735 debitur, Bank Mandiri Rp9,15 triliun dengan 120.659 debitur, dan BNI Rp8,22 triliun dengan 95.728 debitur.

Sehingga total realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2019 sebesar Rp398,9 triliun dengan outstanding Rp149,5 triliun. Sementara itu, tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) adalah 1,35%.

Darmin menambahkan, telah diusulkan penambahan anggaran subsidi bunga KUR dalam APBN sebesar Rp13,77 triliun dengan asumsi perhitungan plafon KUR 2020 sebesar Rp150 triliun atau disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: Salurkan Pendanaan ke BUMN, Kredit Bank Capital Bakal Naik 10%

Selain itu, pemerintah juga memperluas pembiayaan KUR syariah yang bisa disalurkan dengan akad syariah tidak hanya murabahah, tetapi juga musyarakah, ijarah, dan mudharabah.

"Saat ini, KUR syariah bisa disalurkan dengan akad syariah lainnya sepanjang tidak mengubah proses bisnis KUR," pungkas Darmin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: