Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik) terkait kasus dugaan suap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
Juru bicara KPK, mengatakan pemanggilan Nunik yakni sebagai saksi untuk tersangka Zainudin.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainudin)," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Selain Nunik, lembaga antirasuah juga memanggil Anggota DPRD Lampung, Midi Ismanto sebagai saksi tersangka lainnya dalam kasus ini, Mustafa. Kemudian, Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, turut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain di rangkaian kasus ini, Simon Susilo.
Baca Juga: Pimpinan KPK Baru Harus Mampu Selesaikan 10 Tunggakan Kasus Megakorupsi, Apa Saja?
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga kasus yang masih terkait dengan dugaan suap Mustafa. Pada kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp95 miliar.
Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marfa Pemkab Lampung Tengah. KPK menduga ada fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.
Kasus kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha, yaitu Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan Pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo sebagai tersangka. Mereka diduga memberi duit total Rp12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp95 miliar yang diterima Mustafa.
Kemudian, pada kasus ketiga, KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Di antaranya Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: