Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut Petrokimia Gresik Dipanggil KPK

Dirut Petrokimia Gresik Dipanggil KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah , mengatakan penyidik KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi terkait kasus dugaan suap anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Rahmad dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indung.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Tak hanya Rahmad, KPK juga memanggil sopir bernama Timbul, Pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono, dan Benny Wiedhata. Mereka turut dijadwalkan sebagai saksi untuk Indung.

Baca Juga: Waduh, KPK Panggil Wagub Lampung

Dalam kasus ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Asty juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Asty diduga memberi suap sekitar Rp1,6 miliar kepada Bowo. KPK menduga uang itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selain dugaan suap, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi sekitar Rp6,5 miliar. Untuk gratifikasi ini, KPK menduga Bowo setidaknya mendapat uang tersebut dari empat sumber berbeda.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: