Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perjakbi Dukung Keterangan Domisili Perusahaan Dihapuskan

Perjakbi Dukung Keterangan Domisili Perusahaan Dihapuskan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kelurahan setempat untuk menerangkan domisili atau tempat tinggal tetap dari suatu perusahaan. 

Namun, berdasarkan SK Kepala DPMPTSP DKI Jakarta nomor 25/2019, layanan SKDP ditutup dan DPMPTSP tidak lagi bisa menerbitkan surat yang menyatakan kedudukan suatu perusahaan. Sebagai gantinya, izin lokasi sudah termasuk di dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang berlaku seumur hidup.

Dalam rangka program Koordinasi Kebijakan Perekonomian Kegiatan Monitoring dan Evaluasi, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Setda Pemprov) DKI Jakarta mengadakan focus group discussion (FGD) tentang pelaksanaan perizinan dan nonperizinan untuk perusahaan dengan status kantor bersama (virtual office) di DKI Jakarta.

Baca Juga: DPMPTSP Nyatakan JakEVO Bukan Pesaing OSS

"Sisi negatif dihapuskannya SKDP, salah satunya adalah hilangnya verifikator domisili perusahaan. Sedangkan sisi positifnya, mempermudah alur birokrasi perizinan. Sebenarnya hal ini merugikan kami sebagai pelaku usaha karena pengguna jasa virtual office akan tetap bisa menggunakan alamat kantor kami meskipun telah menyelesaikan kontrak dengan kami," jelas Safana Nadira Ganis, Direktur Servio Service Office, dalam presentasinya (3/7/2019).

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi), M Hadi Nainggolan menambahkan, Perjakbi mendukung perubahan tersebut, namun perlu ada sistem pengawasan yang terintegrasi untuk mengawasi perusahaan yang masih nakal.

"Kami sebagai operator penyedia jasa virtual office mengusulkan ada sistem pengawasan terhadap perusahaan yang sudah tidak memerlukan SKDP lagi. Misalnya, setiap enam bulan atau satu tahun sekali ada verifikasi faktual terkait kedudukan perusahaan, bisa dalam bentuk kode aktivasi yang dikirim ke alamat perusahaan. Jadi, kami bisa melakukan pengawasan maksimal terhadap perusahaan yang masuk kategori fiktif atau nakal," kata Hadi.

Hadi juga menambahkan, pada prinsipnya Perjakbi mendukung reformasi birokrasi terkait perizinan usaha, memangkas beberapa proses yang notabenenya tidak penting atau bisa diefesiensikan dengan izin lainnya.

Baca Juga: DPMPTSP DKI Jakarta Gelar Perizinan di Depan Rumah Warga

"Lama proses penerbitan SKDP bisa memakan waktu 3-7 hari kerja, harusnya satu jam selesai. Kalau urus SKDP ini bisa selesai dalam waktu satu jam, tentu permasalahan SKDP ini kami anggap tuntas,"  tegas pendiri Graha Inspirasi ini.

"Harus ada harmonisasi antar-regulasi dan kepentingan ekonomi pihak-pihak terkait. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DPMPTSP DKI Jakarta," ungkap Lily, moderator FGD dari Biro Perekonomian.

Budya mewakili DPMPTSP DKI Jakarta, dalam FGD ini mengatakan, PTSP masih terus beradaptasi untuk memberikan pelayan yang paling terbaik untuk warga DKI Jakarta. "Saat ini PTSP dalam proses adaptasi dan harmonisasi sistem ke OSS agar layanan perizinan semakin efektif dan efisien," kata Budya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: