Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum Jaksa Chuck

Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum Jaksa Chuck Brown wooden gavel | Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar mempertanyakan dasar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya pada Rabu 3 Juli 2019. Chuck diketahui dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

 

Menurut Haris, kasus dugaan korupsi yang ditudingkan ke Chuck tak hanya melibatkan Jaksa Ngalimun. Ada nama Notaris Zainal Abidin dan Albertus Sugeng Mulyanto.

 

"Faktanya, Notaris Zainal Abidin meninggal dunia saat dalam proses persidangan, Albertus Sugeng Mulyanto hingga kini DPO. Dan jaksa tidak mampu menghadapkannya ke muka Pengadilan," kata Haris dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (4/7/2019). 

 

Baca Juga: Warganet Ramai-ramai Galang Petisi Hentikan Kriminalisasi Jaksa Chuck

 

Chuck dan tim Kuasa Hukum pun tidak banyak berharap karena semua pihak juga sudah tahu latar belakang diseretnya Chuck dalam kasus pidana yang sama sekali tidak dilakukannya.

 

"Ditambah, seluruh dakwaan JPU sebenarnya sudah patah dengan seluruh pernyataan para saksi fakta yang diajukan oleh JPU,” ucapnya. 

 

Haris pun mengungkapkan bahwa saat ini yang diinginkan oleh para petinggi Kejaksaan adalah memasukkan Chuck hingga 'berkarat' di tahanan, maka fakta persidangan pun di kesampingkan.

 

"Namun Pak Chuck senantiasa menekankan pada Tim Kuasa Hukum untuk tak perlu khawatir karena  “Tuhan Tidak Pernah Tidur” dan mengajak kami untuk menyerahkan sepenuhnya pada Nya," ujarnya.

 

Baca Juga: Sofyan Basir Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK

 

Sebagai informasi, Chuck pernah berhasil membuat kejaksaan berhasil berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp 3,5 triliun hanya dalam kurun waktu 2 tahun. Bahkan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan ini memiliki formula untuk mengoptimalkan pemulihan aset dengan melepaskan kerugian negara sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2015.

 

Sayangnya, janji Chuck itu pun kandas lantaran diduga dikriminalisasi pimpinannya, karena ogah diajak bekerja sama dengan oknum pimpinan kejaksaan yang ingin bermain aset sitaan dan barang rampasan di institusi korps Adhyaksa tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: