Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Siksa Yuvita Bertahun-tahun, Taufik Hidayat Dicecar Habis di Depan Polisi: Kenapa Tega Banget?

Siksa Yuvita Bertahun-tahun, Taufik Hidayat Dicecar Habis di Depan Polisi: Kenapa Tega Banget? Kredit Foto: TikTok/humaspoldajbr
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Terhadap Yuvita Tri Rezeki (29), Taufik Hidayat (30)  tak mampu memberikan penjelasan ketika dihujani pertanyaan oleh wartawan usai konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Taufik, alih-alih menjawab alasan di balik dugaan penyiksaan yang berlangsung selama bertahun-tahun, hanya menundukkan kepala dan berulang kali mengucapkan permintaan maaf.

Baca Juga: Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Klaim Penangkapannya Mirip Adegan Film G30S/PKI

"Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," ucap Taufik di hadapan awak media.

Pernyataan singkat itu justru memicu rentetan pertanyaan dari wartawan yang ingin mengetahui motif di balik tindakan keji yang diduga dilakukan kepada Yuvita.

"Kenapa kau tega banget sih? Gimana pikirannya, coba dijelasin sekarang? Coba jelasin, ngomong sekarang. Kenapa diam aja?" seru sejumlah wartawan secara bergantian.

Namun Taufik tidak memberikan jawaban apa pun selain kembali mengulang permintaan maaf.

"Saya minta maaf," katanya singkat.

Setelah itu, polisi langsung menggiring sosok tersebut meninggalkan lokasi konferensi pers menuju ruang tahanan.

Kasus Taufik menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita. Hal tersebut diketahui berlangsung dalam waktu lama di sebuah indekos di Kota Bandung.

Yuvita akibat kekerasan tersebut mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh hingga menyebabkan kondisinya tidak lagi dapat berbicara, mendengar, dan berjalan secara normal.

Saat ini Taufik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Trump Klaim Posisi Amerika Sangat Kuat di Negosiasi dengan Iran: Kami Hajar Mereka Habis-habisan

Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait: