Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal Penggelapan Pajak Bikin Investor Hengkang dari Saham Perusahaan Boy Thohir

Skandal Penggelapan Pajak Bikin Investor Hengkang dari Saham Perusahaan Boy Thohir Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Skandal penggelapan pajak yang dialamatkan pada salah satu emiten batubara terbesar di Indonesia, yaitu PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, investor di bursa justru memilih hengkang dari saham perusahaan milik Garibaldi Thohir alias Boy Thohir. 

Melansir dari data perdagangan bursa, hingga pukul 10.40 WIB, nilai investor jual bersih atas saham Adaro mencapai Rp9,25 miliar. Jika diakumulasikan, dalam sepekan terakhir, dana asing yang keluar dari saham yang dimiliki oleh adik Erik Thohir itu mencapai Rp70,65 miliar.

Baca Juga: Begini Jawaban Perusahaan Kakak Erick Thohir Soal Penggelapan Pajak

Kendati banyak ditinggalkan investor, pergerakan saham Adaro masih berada di zona hijau dengan kecenderungan melemah. Pagi tadi, saham Adaro dibuka pada level harga Rp1.425 per saham. Setelah sempat menyentuh level tertinggi di Rp1.470 per saham, kini harga saham Adaro berada di Rp1.430 per saham atau menguat 0,70% dari harga pembukaan.

Baca Juga: Wadidaw, Perusahaan Garibaldi Thohir Diduga Larikan US$125 Juta ke Luar Negeri

Aktivitas perdagangan saham Adaro juga terbilang ramai. Sejauh ini sudah ada 50,08 juta saham yang diperjualbelikan sebanyak 3.428 kali transaksi dan nilai transaksinya mencapai Rp72,53 miliar. 

Sebagai informasi, Adaro dituduh menggelapkan pajak melalui entitas anak usahanya di Singapura, Coaltrade Services International. Keduanya diduga melakukan rekayasa sehingga Adaro dapat membayar pajak US$125 juta lebih rendah dari yang seharusnya dibayarkan ke Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: