Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikan, Kepiting dan Daun, Jadi Kode Suap Gubernur Kepri

Ikan, Kepiting dan Daun, Jadi Kode Suap Gubernur Kepri Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penggunaan kode atau sandi suap antara pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu, ditemukan saat proses penyelidikan atau sebelum dilakukannya operasi senyap.

"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Pernah Janji Fokus Menyejahterakan Warga Kepri, Eh Basirun Dicokok KPK

‎Kode suap yang yang diungkap KPK dalam OTT tersebut yakni terkait adanya sebutan jenis kata-kata 'ikan', 'daun', dan 'kepiting'. Menurut Febri, penggunaan sandi atau kode tersebut untuk menyembunyikan maksud atau tujuan sesungguhnya.

"Tim mendengar penggunaan kata “ikan” sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana “penukaran ikan” dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata “Daun”," katanya.

Baca Juga: Alex, Basaria, dan Laode Lulus Seleksi Capim KPK

"Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi 'kepiting'," imbuhnya.

Lebih jauh, kata Febri, KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat valid terkait akan adanya penyerahan uang. Sehingga, informasi tersebut dapat ditindaklanjuti di lapangan. Khususnya mengenai OTT di Kepri Rabu kemarin.

"Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198," ucapnya.

‎KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019.

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dolar Singapura dan Rp45 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: