Manajer kampanye perkotaan dan energi Walhi, Dwi Sawung menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang impor limbah masih terlalu longgar sehingga membuka peluang masuknya sampah berbahaya dan beracun ke Indonesia.
Baca Juga: FLAIPPP Tolak Peraturan Pemerintah Soal Sampah Plastik, Alasannya Jelas!
"Kami menilai aturan yang dikeluarkan longgar, sehingga plastik campuran masih masuk dan itu seharusnya tidak boleh," kata dia di Jakarta, Jumat.
Meskipun pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun (B3), hal itu dinilai Walhi masih membawa efek kurang baik bagi lingkungan.
"Sebenarnya memang boleh, ada aturan yang mengatur namun masih ada plastik masuk dan kami tidak setuju, di Undang-Undang sampah jelas itu," tambahnya.
Apalagi, ujar dia dari ratusan jenis plastik tidak semua bisa diolah atau didaur ulang sehingga menimbulkan persoalan bagi lingkungan.
Oleh karena itu, ia menilai temuan sampah dalam kontainer beberapa waktu lalu dengan bobot 40 hingga 60 persen plastik, merupakan akibat masih longgarnya aturan tersebut.
"Jadi ini seakan memanipulasi isinya, awalnya kertas namun setelah diperiksa isinya macam-macam," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: