Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulasi Tarif Pesawat Dinilai Maladministrasi? Menteri Darmin Pasang Badan!

Regulasi Tarif Pesawat Dinilai Maladministrasi? Menteri Darmin Pasang Badan! Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution berbicara dihadapan peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majlis Ulama Indonesia (Pinbas MUI) di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (14/2). Rakernas PINBAS MUI ini merupakan langkah realisasi atas program redistribui aset, kemitraan antara pengusaha kecildan para konglomerat nasional yang difasilitasi oleh Pemerintah dan MUI. | Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, berencana menggelar rapat koordinasi lanjutan tentang evaluasi penurunan harga tiket pesawat. Rapat tersebut sekaligus akan membahas aduan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) kepada Ombudsman RI terkait tarif tiket pesawat.

Dalam laporan yang disampaikan ke Ombudsman, INACA menyebut adanya dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun, Tapi Pilih-pilih Waktu, Apa Komentar Pak Darmin?

"Saya akan rapat dulu, kayaknya Senin depan. Nanti lah. Saya sebenarnya aneh, ada siapa yang komentar bahwa maladministrasi," kata Darmin usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat (19/7/2019). 

Sebelumnya, INACA melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI terkait penerbitan Kepmenhub No 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga: Bawa Rombongan Haji, Pesawat Garuda Putar Balik Kembali ke Bandara

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) dengan penurunan sebanyak 12-16 persen.

Selain memangkas TBA, pemerintah bersama dengan maskapai dan pemangku kepentingan terkait juga telah sepakat utuk menyediakan tiket murah seharga 50 persen dari TBA untuk penerbangan maskapai berbiaya rendah (LCC) pada jam dan hari tertentu. Namun, kebijakan penyediaan tiket murah itu tidak diatur dalam peraturan yang lebih rinci dan mengikat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: