Polri telah mengklarifikasi ke Komnas HAM perihal video rekaman tindak kekerasan anggota Brimob terhadap pelaku kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Baca Juga: Provokator Aksi 21-22 Mei Berhasil Diciduk di Ciamis, Polisi Top!!
"Sudah kami klarifikasi ke Komnas HAM bahwa para anggota Brimob tersebut telah diberikan sanksi disiplin. Dan Komnas HAM bisa memahami itu," kata
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Asep menyebutkan bahwa para anggota Brimob yang terlibat telah diberi hukuman kurungan 21 hari. Hukuman tersebut mempengaruhi karier anggota Brimob tersebut.
"Hukuman disiplin itu bukan cuma ditempatkan (dikurung) tapi juga jadi catatan personel, akan mempengaruhi karier dia, jabatan, pangkat, (kemungkinan) sekolah," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM memperlihatkan video kekerasan anggota Brimob kepada Polri. Video tersebut berisi rekaman sejumlah anggota Brimob melakukan kekerasan terhadap para perusuh pada 21-22 Mei 2019 yang terjadi di beberapa lokasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: