Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keberadaan Koopsus TNI tidak akan mengurangi peran Densus 88 Antiteror dalam tugasnya memberantas tindak pidana terorisme.
Baca Juga: TNI Ikutan Turun Tangan Soal Tumpahan Minyak di Pantai Karawang
"Untuk Densus tetap fokus terhadap penegakkan hukum, kaitannya dengan implementasi koordinasi dan sinergitas di lapangan itu dalam rangka untuk preventif strike atau lakukan strike," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut Dedi, nantinya Koopsus TNI akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Densus 88 dalam penindakan terorisme.
Ia mencontohkan anggota TNI akan dilibatkan dalam kasus penyanderaan skala besar di area publik serta kasus terorisme yang melibatkan Kedutaan Besar Indonesia di negara lain.
TNI punya kualifikasi dan kompetensi di bidang penindakkan tersebut," katanya.
Dedi menambahkan, sebelum Koopsus dibentuk, pihak TNI juga sudah dilibatkan dalam penindakan terorisme seperti dalam pembebasan WNI yang disandera kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina dan dalam mengejar kelompok Ali Kalora di Sulawesi Tengah, serta pengejaran kelompok kriminal sipil bersenjata di Papua.
Namun kini yang membedakan hal tersebut dengan keberadaan Koopsus adalah landasan hukum.
"Sebagai payung hukum. Yang lama sudah ada regulasinya, diperbaharui regulasinya tersebut. Sebagai implementasi UU Nomor 34 Tahun 2002. Kerja samanya sendiri sudah berjalan," ujarnya.
Koopsus adalah pasukan elit yang dibentuk untuk tugas penanggulangan terorisme yang berasal dari ketiga matra yang memiliki kualifikasi melakukan berbagai jenis operasi khusus.
Operasi khusus yang dilakukan Koopsus TNI mencakup operasi yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme, baik di dalam maupun luar negeri.
Pasukan Koopsus beranggotakan inti satu kompi, sedangkan dengan seluruh pendukung, termasuk surveilans untuk peran intelijen berjumlah 400 orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat