Kredit Foto: Sahril Ramadana
Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sekaligus mengawal sidang judicial review Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Melalui akun Instagram resmi BEM UI, aksi tersebut disebut sebagai respons atas insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus. Dalam pernyataannya, BEM UI menyampaikan bahwa Andrie bersama koalisi masyarakat sipil tengah mengajukan uji materi terhadap UU TNI, khususnya Pasal 47.
Sebagai bentuk komitmen, mahasiswa menggelar unjuk rasa di Pintu Belakang Mahkamah Konstitusi untuk mengawal proses persidangan agar berjalan transparan dan berpihak pada prinsip keadilan.

Di sisi lain, dukungan terhadap independensi Mahkamah Konstitusi juga disuarakan oleh Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUII), Muhammad Risdiansyah. Ia menegaskan bahwa MK harus tetap berdiri tegak sebagai lembaga yang bebas dari tekanan, baik dari aksi massa maupun opini publik.
“Mahkamah Konstitusi tidak boleh goyah oleh tekanan jalanan maupun opini yang dibangun secara emosional. Putusan harus tetap berbasis konstitusi, bukan tekanan massa,” ujar Risdiansyah dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, aksi unjuk rasa merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun tidak boleh mengarah pada generalisasi yang merugikan institusi negara, termasuk TNI. Ia menilai kesalahan oknum tidak bisa dijadikan dasar untuk melemahkan institusi secara keseluruhan.
“Kalau ada oknum yang salah, proses hukum harus ditegakkan secara tegas. Tapi jangan digeneralisasi seolah-olah seluruh institusi bermasalah,” tegasnya.
Risdiansyah juga mengingatkan bahwa TNI memiliki peran strategis sebagai penjaga kedaulatan negara, sehingga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut harus tetap dijaga.
Baca Juga: Istana Pastikan Tidak Ada Rencana Penarikan Pasukan TNI dari UNIFIL
Meski demikian, ia tetap menghormati hak konstitusional masyarakat untuk mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut harus didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat, bukan tekanan politik atau mobilisasi opini.
FUII pun menegaskan pentingnya posisi MK sebagai benteng terakhir konstitusi yang harus bebas dari segala bentuk intervensi.
“Kalau MK tunduk pada tekanan, maka yang rusak adalah fondasi negara hukum itu sendiri. Karena itu, MK harus berani, objektif, dan konsisten pada konstitusi,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement