Maraknya layanan financial technoloy (Fintech) pinjaman online ilegal saat ini semakin mengkhawatirkan. Masyarakat diminta waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online ilegal tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. Menurutnya, penyedia jasa pinjaman online ilegal itu tidak bedanya seperti rentenir. Hanya saja penyedia jasa pinjaman online ilegal memanfaatkan teknologi masa kini.
"Pembiayaan atau pendanaan itu sangat diperlukan oleh masyarakat, tapi sayangnya banyak penipuan dan persyaratannya juga memberatkan. Jadi sama saja seperti rentenir, cuma mereka (fintech ilegal) memanfaatkan teknologi," kata Yuke kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Perempuan yang saat ini juga menjadi Ketua Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Start up Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini melihat perkembangan fintech semakin mengkhawatirkan meskipun beberapa sudah di blokir. Dia berharap pemerintah terus gencar menertibkan jasa pinjaman online ilegal.
"Saya mendukung penertiban fintech ilegal, agar tidak terjadi pencurian data dan penipuan lagi, sehingga masyarakat akan memanfaatkan jasa fintech dengan aman. Karena banyak juga pelaku UKM yang memanfaatkan fintech," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman