Lagu Dark Horse Terbukti Jiplak, Kety Perry Kena Denda. . .
Kredit Foto: (Foto: Reuters)
Pengadilan Amerika Serikat akhirnya memutuskan jika lagu Dark Horse yang dinyanyikan oleh Katy Perry memiliki bukti yang kuat menjiplak lagu rap milik Marcus Gray alias Flame. Terkait plagiatniesme, Katy Perry diwajibkan membayar denda sebesar USD2,8 juta atau sekira Rp39,8 miliar.
Seperti yang diwartakan The New York Times, Katy Perry harus membayar sebesar 22,5% keuntungan dari lagu Dark Horse. Lagu Dark Horse memang pernah menjadi hits dan bahkan menduduki posisi pertama di 100 Billboard selama empat pekan. Selain itu, lagu ini juga pernah mendapatkan penghargaan MTV Music Awards dan American Music Awards pada 2014.

Plagiatnieme lagu bermula saat pelaporan dari rapper Flame alias Marcus Gray dan dua penulis lainnya. Ia lantas mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta sejak 5 tahun lalu. Katy Perry dituduh menjiplak kunci 16 detik lagu rap mereka yang berjudul Joyful Noise.
“Kita telah melewati jalan yang panjang dan sulit, kini keadilan berpihak kepada kita setelah lima tahun mengajukan gugatan untuk pelanggaran hak cipta,” tarang Michael A. Kahn, pengacara Flame.
Sementara, penyanyi Katy Perry lewat kuasa hukumnya bersikeras bahwa lagu Dark Horse bukan hasil jiplakan.
“Tidak ada pendaftaran hak cipta untuk tempo itu sendiri, yang berarti tidak ada klaim untuk pelanggaran hak cipta,” imbuh Christine Lepera, pengacara Katy Perry.
Kasus tersebut bahkan meluas, karena tidak hanya Katy Perry, Juicy J yang ikut menyanyikan lagu tersebut juga digugat. Selain itu, sang produser yaitu Dr. Luke, Max Martin dan Cirkut serta penulis lagu Sarah Hudson juga ikut digugat.
Menurut kesaksian, Katy Perry dan para produser tak pernah mendengar lagu Joyful Noise. Sementara itu, Flame mengklaim lagu tersebut populer di kalangan Kristiani dan dapat dijangkau melalui aplikasi musik streaming.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: