Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Ungkap Alasan Purbaya Tetap Pungut Pajak Pedagang Online Meski Ekonomi Belum 6%

DJP Ungkap Alasan Purbaya Tetap Pungut Pajak Pedagang Online Meski Ekonomi Belum 6% Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa tetap memberlakukan pungutan pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online di marketplace meski ekonomi belum tumbuh 6 persen. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan keputusan tersebut dilakukan setelah pemerintah melihat capaian kinerja penerimaan perpajakan yang terus menunjukkan tren positif. 

"Sudah disampaikan bahwa dari sisi kinerja perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisah dari kinerja ekonomi, kami mencatat kinerja penerimaan perpajakan kami itu alhamdulillah sangat baik, dari Januari sampai Juni kami mencatat kira-kira pertumbuhan itu hampir 23 persen lebih akumulasi," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026). 

Menurutnya, capaian penerimaan pajak menjadi salah satu indikator meningkatnya aktivitas ekonomi nasional. 

Ie menyatakan, pertumbuhan penerimaan tersebut terjadi pada berbagai jenis pajak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, pemerintah meyakini bahwa dari sisi penerimaan pajak bisa dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Artinya dari sisi fiskal, dari sisi kapasitas pemajakan terhadap natural growth daripada perekonomian Indonesia itu semakin baik, pertumbuhan ekonominya pun semakin baik," jelasnya.

Ia menyebut peningkatan kinerja perpajakan menjadi salah satu pertimbangan Menteri Keuangan dalam memberikan arahan agar pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace segera diterapkan.

"Jadi tentu ini menjadi pertimbangan dari pimpinan, dari Pak Menteri Keuangan yang juga sudah disampaikan arahan kepada kami memang untuk melaksanakan pemungutan daripada PPH Pasal 22 melalui marketplace efektif, kita tunjuk 1 Juli 4 marketplace kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," pungkasnya.

Pada 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk empat platform marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Adapun mekanisme pemungutan pajak tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Baca Juga: Purbaya Tambah Dana SAL, BTN Lebih Agresif Salurkan Kredit

Baca Juga: DJP Tunjuk Shopee hingga Tokopedia Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Agustus 2026

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah masih mempertimbangkan penerapan pajak marketplace apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus level di atas 6 persen secara konsisten dalam beberapa kuartal.

“Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5,61 persen kan stabil 6 persen. Let's say kalau 2 kali triwulan berturut-turut di atas 6 persen, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online (marketplace), approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra