Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Datang Tiba-tiba, Inilah Sosok Pihak Intervensi Sidang Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Datang Tiba-tiba, Inilah Sosok Pihak Intervensi Sidang Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat dibuat kaget dengan adanya upaya intervensi dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang tersebut  diwarnai kemunculan pihak yang berupaya ikut masuk sebagai termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sosok tersebut diketahui adalah Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), Suhadi. Ia hadir bersama seorang rekannya dan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka merupakan pihak termohon.

Baca Juga: Iran Klaim Amerika Serikat Telah Rusak Piala Dunia 2026: Semua Ini Bencana

"Kami juga dari termohon," ujar salah satu perwakilan yang hadir di ruang sidang, dikutip Selasa (30/6).

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan kemudian memeriksa dokumen yang diajukan sebelum akhirnya memutuskan menolak permohonan tersebut. Menurutnya, Suhadi dan rekannya tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak dalam perkara praperadilan tersebut.

“Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor,” tegas Hakim I Ketut Darpawan.

Nama Suhadi sendiri bukan sosok baru dalam berbagai polemik hukum dan politik nasional. Ia ternyata lebih dari hanya seorang yang menjabat sebagai Koordinator Tim Hukum Merah Putih.

Ia juga diketahui sebelumnya aktif memberikan tanggapan terkait perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi. Suhadi dalam hal tersebut pernah membantah anggapan bahwa mantan presiden itu menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada kedua tersangka.

Adapun Tim Hukum Merah Putih juga dikenal vokal memberikan dukungan terhadap sejumlah program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hal itu seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa Merah Putih.

Kehadiran Suhadi dalam sidang pun memicu reaksi Roy Suryo. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mencoba bergabung sebagai pihak dalam praperadilan yang menurutnya hanya melibatkan pemohon dan termohon yang telah ditentukan oleh hukum acara pidana.

Sementara itu, perkara pokok yang diajukannya sendiri tetap berlanjut. Ia menggugat keabsahan penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Menurutnya hal itu tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster kedua perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi dokumen elektronik terkait tuduhan ijazah palsu dari Joko Widodo (Jokowi).

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster perkara. Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa berada dalam klaster yang dijerat pasal manipulasi dokumen elektronik.

Baca Juga: Di Balik Pisah Jadwal Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi Ternyata Akan Dibuat Terpojok

Namun Rismon Sianipar dan sebagian tersangka lain telah bebas dari jerat hukum setelah menempuh mekanisme restorative justice dan mengakui kekeliruan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar