- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
'Mainkan' Pendapatan Lapkeu, Benny Tjokrosaputro Kena Sanksi OJK Rp5 Miliar
Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dikenakan sanksi sebesar Rp5 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi diberikan karena Bentjok terbukti melalukan pelanggaran yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan MYRX periode Desember 2016.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana, mengungkapkan bahwa MYRX melakukan pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh (full acrual method) atas penjualan kavling siap bangun (Kasiba) di Perumahan Serpong Kencana dengan nilai gross Rp732 miliar.
Baca Juga: PMT-HMETD RIMO Terbitkan 650 Juta Saham, Benny Tjokrosaputro Langsung Ambil Bagian
Baca Juga: Akuisisi Lahan, Hanson International Alokasikan Rp1 Triliun
Selain itu, MYRX juga kedapatan tidak menyajikan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) kavling tersebut dalam laporan keuangan periode Desember 2016, di mana hal itu telah melanggar undang-undang pasar modal. Sebagai konsekuensinya, MYRX dan Bentjok selaku pihak yang menandatangani PPJB tersebut didenda masing-masing sebesar Rp5 miliar.
"Benny Tjokrosaputro tidak menyampaikan PPJB sehingga mengakibatkan pendapatan pada lapkeu MYRX menjadi overstated dengan nilai yang material, yaitu sejumlah Rp613 miliar," tegas Djustini secara tertulis, Jakarta, Jumat (09/08/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih