Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Kumpulkan Bukti Jerat Menag Lukman

KPK Kumpulkan Bukti Jerat Menag Lukman Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus mengembangkan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Salah satu yang sedang diusut tim lembaga antirasuah itu adalah dugaan aliran dana untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Pimpinan bikin analisis. Dan proses masih berjalan, kita tunggu sebentar kalau sampai sana nanti kalau lihat fakta-fakta persidangan ini bisa dikembangkan," kata  Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 14 Agustus 2019.

Saut belum dapat menjelaskan lebih rinci. Namun dia menggaransi bahwa KPK terus mengembangkannya.

"Kita akan tunggu nanti jaksa akan melaporkannya," kata Saut.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Dia mengamini soal aliran uang kepada Lukman menjadi salah satu fokus yang tengah diusut pihaknya.

"Lagi ada pengembangan lagi, dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tapi saya belum beritahukan," kata Laode saat dikonfirmasi terpisah.

Pada persidangan suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi, terungkap fakta-fakta terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Lukman disebut turut kecipratan uang haram itu. 

Bahkan, KPK pernah menyita uang dari meja kerja Menag Lukman usai melakukan penggeledahan. Kendati begitu, Lukman sudah berkali-kali membantah terlibat praktik suap promosi jabatan di lingkungan kerjanya. 

Diketahui, terkait kasus ini juga telah menjerat mantan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy. Namun sejauh ini, Rommy masih jalani proses hukum. Sementara Haris dan Muafaq sudah divonis bersalah oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: