Deputi Koordinasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma mengatakan bahwa gugatan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998, dapat menjadi bukti baru perkembangan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Baca Juga: Gara-Gara Wiranto, Utang Kivlan ke Warung Padang se-Jakarta Belum Dibayar
"Apa yang disampaikan, apa yang dituntut, gugatan dari Kivlan Zen, itu menjadi bukti baru bahwa dalam peristiwa Semanggi I, Semanggi II di tahun 1998," kata Feri usai konferensi pers di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Kamis.
Feri menyebutkan bahwa Komnas HAM periode 2002-2003, sudah melakukan penyelidikan projusticia atas peristiwa Semanggi I, II dan Tragedi Trisakti. Dan karena itu, pihaknya juga meminta agar Komnas HAM untuk menindaklanjuti gugatan Kivlan Zen ke tingkat selanjutnya.
"Nah oleh karena itu, kita, meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung agar segera menindaklanjuti pernyataan Kivlan Zen, gugatan perdatanya ini ke tahap selanjutnya," jelas Feri.
Sebelumnya, mantan Panglima Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 Agustus 2019.
Gugatan Kivlan terhadap Wiranto diajukan ke PN Jaktim. Kivlan menyebutkan penugasan pembentukan Pam Swakarsa merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan sehingga pihak tergugat harus membayar kerugian yang dialami penggugat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat