Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pihak koalisi Jokowi-KH Ma'ruf Amin tengah menggodok komposisi atau kemungkinan jumlah pimpinan MPR dari 5 hingga 10 orang pada periode mendatang.
Menanggapi hal ini, Politikus PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengaku partainya justru fokus untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang direvisi menjadi UU nomor 2 tahun 2018 yang dianggapnya belum tuntas dijalankan.
"Karenanya dijalankan dulu, sambil menampung aspirasi yang berkembang pasca pilleg, pilpres yang lalu," kata Hendrawan saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga: PDIP Usung Risma Maju ke Pilkada DKI
Baca Juga: Survei LPP UI: Ini Figur-Figur Terbaik yang Layak Menjadi Menteri di Kabinet Jokowi-Ma’ruf
Anggota DPR ini berharap, wacana penambahan pimpinan MPR harus menghindari persepsi publik bahwa regulasi yang ada seolah-olah mewadahi ambisi untuk bagi-bagi jabatan.
"Yang kita bangun adalah kelembagaan yang kredibel dan efisien. Basisnya harus normalitas yang logis dan efektif. Jangan aturan main diubah-ubah sesuai insting kekuasaan," ungkapnya.
Adapun soal pendapat penambahan pimpinan MPR untuk mewakili semua fraksi di DPR, sehingga membuat iklim politik menjadi kondusif dan sesuai musyawarah mufakat, Hendrawan menyebut musyawarah mufakat tidak harus menghilangkan akal sehat atau irasionalitas.
"Politik akal sehat dan pencerahan harus diutamakan. Alat kelengkapan majelis (AKM) bisa diefektifkan dan masuk portofolio distribusi," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil