Amerika dan Perancis Buat Kesepakatan Soal Aturan Pajak Perusahaan Digital
Pertikaian pajak perusahaan digital global antara Amerika Serikat (AS) dengan Prancis nampaknya mencair. Prancis yang berencana memajaki perusahaan asal AS yakni Google, Facebook dan Amazon akhirnya mundur.
Dikutip dari Reuters, kedua negara telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pertikaian atas pajak perusahaan digital tersebut. Berdasarkan kesepakatan, Perancis bakal membayarkan selisih antara pajak digital kepada perusahaan-perusahaan digital dengan jenis mekanisme pajak yang tengah dibuat oleh organisasi untuk kerjasama dan pembangunan ekonomi (OECD).
"Kami telah melakukan banyak pekerjaan berdasarkan bilateral, kami memiliki kesepakatan untuk mengatasi kesulitan di antara kami," ujar Presiden Perancis Emmanuel Macron dalam konferensi pers bersama dengan Presiden Amerika Serika Donald Trump di KTT G7 di Biarritz, Prancis Senin (26/8/2019).
Baca Juga: Prancis Pungut Pajak, Google Dkk Bakal Melawan
Macron juga menyinggung soal preferensi aturan internasional soal pajak digital. Dia menjamin bila sudah ada aturan internasional, maka Perancis bakal menghapus aturan pajak mereka.
Sebelumnya, bulan lalu, Perancis mengeluarkan pengenaan pajakĀ sebesar 3% untuk bisnis digital milik para raksasa perusahaan teknologi. Perusahaan yang dimaksudkan adalah mereka yang mengumpulkan sejumlah besar data pengguna dan melakukan penjualan iklan berdasarkan target tertentu melalui kanal internet.
Meskipun pajak digital tersebut hanya berlaku untuk perusahaan dengan penghasilan lebih dari 25 juta euro atau setara dengan US$27,7 di Prancis, atau perusahaan multinasional dengan penghasilan 750 juta euro atau setara dengan 830 juta dollar AS. Yang secara tidak langsung menyebut pajak tersebut berlaku untuk tiga perusahaan digital raksasa Amerika.
Baca Juga: Deretan Perusahaan Teknologi AS Keberatan Dipajaki Prancis
Aturan tersebut membuat Presiden AS Donald Trump geram dan mengancam akan membalas dengan tindakan tarif setelah Prancis mengesahkan undang-undang awal tahun ini. Pemberlakuan pajak itu pun langsung direspons oleh pemerintah Amerika Serikat.
Kantor Perwakilan Dagang AS langsung meluncrukan penyelidikan pada Juli lalu mengenai kemungkinan undang-undang perpajakan yang diberlakukan Perancis masuk dalam kategori praktik perdagangan yang tidak adil. Sebab, sebagian besar perusahaan digital multinasional berasal dari Amerika Serikat. Presiden Trump bahkan telah mengancam bakal membalas balik dengan mengenakan pajak untuk wine atau anggur asal Prancis.
"Kami yang memajaki perusahaan AS, mereka tidak (berhak) memajaki perusahaan kita," ujar Trump bulan lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: