Inisiator gerakan #KamiOposisi, Mardani Ali Sera menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengedepankan kemaslahatan rakyat terutama BPJS Kesehatan, ketimbang memindahkan ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur.
Menurutnya, mengelola BPJS harus berpegang teguh amanah konstitusi dan perundang-undangan.
"Saya mendesak Presiden untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan BPJS terutama sistem teknologi informasi dan manajemen operasional dengan baik sehingga memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali," katanya kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).
Baca Juga: Hipmi Kepri Siap Menangkan Mardani Maming untuk BPP HIPMI
Baca Juga: Iuran BPJS dan Listrik Naik, Keputusan Jokowi Ibaratkan: Anak Kelaparan Bapak Makan di Restoran
Lanjut politikus PKS, sejak implementasi BPJS sejak tahun 2014 masih jauh dari sempurna sistem pengelolaannya.
"Saya minta Presiden segera memperbaiki sistem penglolaan BPJS dengan baik dan benar sesuai UU dan menolak memberatkan masyarakat dengan memberikan sanki bagi peserta yang tidak bayar iuran," ucapnya.
Terangnya, BPJS Kesehatan harus segera dilakukan perbaikan, seperti enam akar masalah yang dipaparkan dalam audit BPKP seperti rumah sakit nakal, layanan lebih banyak dari peserta, perusahaan main-main, peserta aktif rendah, data tidak valid, dan manajemen klaim.
"Semua itu apabila sistem-IT nya benar dan efisien tidak akan carut marut seperti sekarang, apalagi masyarakat masih pakai kertas rujukan, mestinya cukup melalui aplikasi mobile," ujarnya.
Karena itu, ia menolak wacana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat dari sebelumnya.
"Selama ini pemerintah hanya mencari solusi mudah yang selalu membebani rakyat tanpa menyelesaikan akar-akar permasalahannya. Saya tegaskan menolak wacana kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Kasihan rakyat kecil yang terus-menerus terbebani ekonominya," tukasnya.
Usulnya, pemerintah harus segera melakukan reformasi terhadap pengelolaan BPJS Kesehatan dengan mengangkat seluruh Direksi BPJS dan DJSN dengan praktisi profesional yang memiliki kapasitas dan integritas terbaik dan bisa bekerja lebih baik agar miss management bisa teratasi.
"Ketimbang memindahkan ibu kota, lebih baik Presiden serius melakukan reformasi birokrasi BPJS dan BJSN sekaligus memperbaiki sistem pengelolaannya agar negara bisa jadi pelindung dan menjadi pemberi kepastian kesejahteraan sosial dalam hal kesehatan seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali," ucapnya.
Diketahui, pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II, dan untuk iuran kelas III diusulkan sebesar Rp42.000 dari Rp25.500.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil