Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

HGU IKN hingga 190 Tahun, Langkah Jokowi Dinilai Lebih Buruk dari Kolonial Belanda

HGU IKN hingga 190 Tahun, Langkah Jokowi Dinilai Lebih Buruk dari Kolonial Belanda Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menyoroti kebijakan pemberian izin kepada investor untuk memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus. Hal ini dinilai sebagai kebijakan yang tak hanya buruk namun juga bertentangan dengan semangat reforma agraria di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kebijakan ini seperti wujud pemerintah yang ingin menjual IKN. Ia mengatakan hal ini tak ubahnya seperti penjajahan Belanda atas tanah milik Indonesia yang waktunya mencapai ratusan tahun.

Baca Juga: Prabowo Disebut Tidak Mau Diganduli Masalah IKN

“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” tegasnya dilansir pada Senin (15/07/2024).

Di sisi lain, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Mardani mengingatkan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945.

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun disebut akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Mardani menilai yang nantinya paling terdampak adalah masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan.

Baca Juga: Refly Harun Berharap Prediksi Prabowo Tak Akan Pindahkan Ibu Kota ke IKN Salah

“Seperti masyarakst adat, para petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” ujar Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan dan Reforma Agraria itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: