Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif angkat suara perihal rencana revisi UU 30/2002 tentang KPK telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Surat Presiden (Surpres) dan dikirim ke DPR.
Ia pun menilai pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dan DPR tidak transparan karena tidak memberitahu pihak KPK.
"KPK menyesalkan sikap DPR dan Pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini. Tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan Pemerintah," tegasnya kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Baca Juga: Bakal Teken Revisi UU KPK, Janji Jokowi...
Baca Juga: Setujui Revisi UU KPK, Terbukti Jokowi...
Lanjutnya, ia mengatakan pemerintah dan DPR, dinilai melucuti kewenangan lembaga antirasuah juga lembaga negara.
"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tertebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka," tuturnya.
Karena itu, ia menduga pemerintah dan DPR melakukan kompromi untuk menggoalkan kepentingan tertentu.
"Ini jelas bukan adab yang baik," cetusnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan meminta bertemu dengan Presiden dan DPR untuk memastikan dan mengetahui pasal-pasal mana saja yang disetujui oleh presiden untuk direvisi di DPR.
"Pimpinan KPK akan minta bertemu dengan Pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil