Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantu Permodalan UMKM, OJK Dorong Pengembangan Bank Wakaf Mikro

Bantu Permodalan UMKM, OJK Dorong Pengembangan Bank Wakaf Mikro Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pengembangan Bank Wakaf Mikro (BWM) guna membantu permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) OJK, Suparlan mengatakan usaha mikro umumnya banyak terkendala dari sisi pendanaan, pemasaran dan teknologi sehingga sulit mengakses dana ke lembaga keuangan formal seperti bank.

"Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Saat ini, terdapat sekitar 800 ribu masjid, 31 organisasi massa Islam, 52 BWM di 16 provinsi dan 28 ribu pesantren di seluruh Indonesia," katanya pada acara Pelatihan dan Media Gathering Media Massa OJK KR5 di Yokyakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga: Perluas Akses Keuangan, OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro di Kendal

Sehingga dari 52 BWM, total pembiayaan yang tersalurkan per Juli 2019 mencapai Rp24,99 miliar dengan 19.543 nasabah dan 2.374 Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI).

BWM ini diharapkan mampu memberikan pembiayaan yang mudah dan murah bagi pelaku UMKM. Sebab, BWM memiliki empat karakteristik yakni pengelolaannya untuk kelompok, tanpa jaminan, imbal hasil setara tiga persen dan tanggung renteng.

"Dengan imbal hasil tiga persen itu tentunya masyarakat bisa sangat terbantu. BWM juga memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pelaku UMKM serta pertemuan mingguan sehingga menjadi masyarakat produktif," ujarnya.

Baca Juga: Ketua OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro Kelima Grup Astra di Maluku

OJK menargetkan 100 BWM hingga akhir tahun 2019, dimana saat ini BWM paling banyak terdapat di Pulau Jawa.

"Pembentukan BWM ini didasari keinginan dan komitmen OJK bersama pemerintah pusat maupun daerah dalam peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Disebutkannya, kriteria pesantren yang potensial yakni memiliki komitmen tinggi dalam membangun masyarakat di lingkungan pesantren, pimpinan pesantren harus memiliki pemahaman  tentang keuangan syariah, di wilayah sekitar pesantren juga harus memiliki masyarakat miskin produktif. Serta mampu menyiapkan calon pengurus LKM syariah yang memiliki spirit dan kompetensi tinggi dalam mengelola keuangan mikro syariah. Pesantren juga harus memiliki social impact terhadap masyarakat.

"Bagi pesantren yang ingin membuat BWM dapat langsung mendatangi kantor OJK setempat dan akan disurvei. Pesantren harus memiliki dana Rp4,5 miliar dimana Rp1 miliar untuk operasional  dan Rp3 miliar untuk pembiayaan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: