Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui pihak DPR RI dengan sengaja membahas revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) secara tertutup.
Ia menyebut, keputusan tersebut diambil guna menghindari perdebatan dan kegaduhan yang berlebih. "Soalnya kalau terbuka berisik. Kalau tertutup makin misterius," ujarnya kepada wartawan, di Media Center DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca Juga: 5 Pimpinan KPK Terpilih, Tak Ada Satu pun yang Berkualitas?
Baca Juga: Istana Bakal Pertemukan Jokowi dengan Pimpinan KPK
Lanjutnya, ia mengatakan pemerintah juga sudah menyerahkan inventaris masalah (DIM) terkait revisi UU KPK ini. Ia mengatakan poinnya mencangkup empat hal, yaitu pembentukan dewan pengawas, penyadapan, pegawai KPK berstatus ASN dan juga pemberian SP3 atau surat penghentian penyidikan perkara.
"Secara umum saja saya sampaikan rasanya semua yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM-nya pemerintah, itu DPR setuju kecuali Dewan Pengawas," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembahasan ini masih panjang dan dinamis. Namun, ia tidak menejelaskan bagaimana Dewan Pengawas dibentuk.
"Saya istikharah dulu. Saya belum mikir," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil