Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pimpinan KPK, Tegas Jokowi: Tak Ada Pengembalian Mandat

Soal Pimpinan KPK, Tegas Jokowi: Tak Ada Pengembalian Mandat Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah kepada presiden. Ia pun justru meminta Agus Cs untuk bersikap bijak sebagai pejabat negara.

Ia pun menyatakan dalam UU No 30/2002 tentang KPK, tak dikenal istilah pengembalian mandat kepada presiden.

"Dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," katanya usai menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional ke-16 HIPMI, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca Juga: Gambarkan Jokowi Mirip Pinokio, KNPI Sesalkan Cover Majalah Tempo

Baca Juga: Firli cs, Komisioner KPK Selera Penguasa

Lanjutnya, ia mengatakan dalam UU KPK itu pergantian pimpinan KPK karena alasan lain, mulai dari mengundurkan diri hingga kasus pidana.

"Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," cetusnya.

Ia mengatakan sejak awal tak pernah meragukan pimpinan KPK periode 2015-2019. Bahkan, ia mengatakan KPK merupakan salah satu lembaga negara, sehingga pemimpinnya pun harus bersikap bijak dalam bernegara.

"Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengaku belum tahu kkapan bertemu dengan pimpinan KPK Agus Rahadjo Cs. Ia pun menyatakan bahwa pertemuan akan diatur oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Tanyakan Mensesneg ada enggak pengajuan itu. Kalau ada tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di presiden," tukasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: