Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif (Buya Syafii) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib dibela. Namun, ia menambahkan, membela bukan berarti lembaga antirasuah tersebut suci.
"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci lho KPK itu, itu harus diingat. Bukan suci," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: UU KPK yang Telah Direvisi akan Digugat Lewat PTUN Hingga ke MK
Baca Juga: Imam Nahrawi Mundur dari Menpora, Jokowi Masih Pikir-Pikir?
Lanjutnya, terkait revisi UU 30/2002 tentang KPK, ia mengritik prosedurnya. Menurutnya, KPK tidak diajak berunding oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh Kumham dan DPR," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengkritisi ketentuan dewan pengawas dalam UU KPK. Katanya, institusi itu sebenarnya bisa didiskusikan bersama. Namun, pemerintah dan DPR menutup pintu diskusi.
"Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin kan langsung di-gitu-kan, jadi terbakar teman-teman ini," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil