Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Undang Undang. Pasalnya RUU itu telah selesai dibahas oleh Kementerian Perdagangan bersama Komisi X DPR.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih, yang bertindak sebagai pimpinan Tim Pemerintah dalam rapat panitia kerja RUU Ekonomi Kreatif, Rabu (18/9/2019).
"Undang-undang ini penting karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif," terang Lasminingsih.
Baca Juga: Bekraf Salurkan Insentif Pemerintah pada 62 Pelaku Ekonomi Kreatif
Selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, lanjut Lasminingsih, undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Undang-undang ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.
Lasminingsih menambahkan, tujuan undang-undang ini antara lain untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; dan mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif.
RUU ini sudah ada sejak 2016 dan merupakan inisiatif DPD melalui Komisi X DPR. Namun, terjadi perubahan di pihak pemerintah. Yang semula dikoordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada 2018, melalui Surat Presiden Nomor R-30/Pres/05/2016 tanggal 16 Mei 2016, pembahasan diserahkan ke bawah koordinasi Kementerian Perdagangan. Saat ini, pembahasan tersebut kembali dilanjutkan dan telah masuk tahap akhir.
Baca Juga: Bekraf Dorong Kontribusi Industri Kreatif Digital di Kalimantan Barat
"Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global dan semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif," pungkas Lasminingsih.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Rosmayanti