Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Akademisi Ingatkan Revisi UU Hak Cipta Bisa Hambat Ekonomi Kreatif

Akademisi Ingatkan Revisi UU Hak Cipta Bisa Hambat Ekonomi Kreatif Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi sorotan. Perdebatan yang semula berfokus pada tata kelola royalti musik kini meluas hingga mencakup perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik dan karya kreatif lainnya.

Sejumlah kalangan menilai revisi regulasi perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, membebani pelaku usaha, maupun menghambat perkembangan industri kreatif nasional.

Akademisi Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, mengatakan niat pemerintah memperkuat perlindungan hak cipta patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan penerapan hak eksklusif yang terlalu ketat berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance costs) bagi perusahaan, platform digital, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku ekonomi kreatif.

"Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat. Padahal, sektor ekonomi kreatif terbukti memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian dengan besaran PDB Rp1.611 triliun pada tahun 2024 dan mempekerjakan lebih dari 27 juta orang pada tahun 2025," ujar Devi, Selasa (30/6/2026).

Di sisi lain, isu transparansi tata kelola royalti musik juga kembali mengemuka. Dalam berbagai diskusi publik, sejumlah musisi menyoroti mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kelompok penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), dalam pernyataan publik terkait pelantikan komisioner LMKN periode 2025–2028, meminta pengelolaan royalti dilakukan secara lebih transparan.

Penyanyi Kunto Aji menilai pemerintah dan DPR perlu memastikan mekanisme penghimpunan, pelaporan, audit, hingga distribusi royalti dapat dipahami dan dipercaya seluruh pemegang hak sebelum revisi UU Hak Cipta dibahas lebih lanjut.

Sebagai landasan hukum, pengelolaan royalti musik saat ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 mengenai tarif royalti atas pemanfaatan komersial lagu dan musik.

Sementara itu, Hany Mahfuzah dari Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) menegaskan perlindungan hak ekonomi pencipta harus mencakup seluruh pelaku kreatif, termasuk penulis, penerbit, akademisi, jurnalis, dan perusahaan media.

"Perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem kreatif digital Indonesia. Pada prinsipnya, revisi UU Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh kreator. Musisi berhak memperoleh royalti yang layak atas karya mereka. Di sisi lain, kami sepakat apabila jurnalis dan perusahaan media memperoleh kompensasi yang adil ketika karya jurnalistiknya dimanfaatkan secara komersial. Namun demikian, revisi regulasi tidak boleh melahirkan ketidakpastian hukum baru," kata Hany.

Hingga kini pemerintah masih menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Draf revisi UU Hak Cipta juga belum dibuka kepada publik.

Sejumlah isu dinilai perlu diperjelas dalam pembahasan revisi tersebut, antara lain batasan pemanfaatan ekonomi atas karya jurnalistik yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk artikel berita, laporan investigasi, foto jurnalistik, infografik, dan cuplikan berita digital. Selain itu, sejumlah kalangan mengingatkan agar rumusan pasal tidak terlalu luas sehingga tidak menimbulkan multitafsir atau berpotensi menjadi "pasal karet" yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi media, platform digital, pelaku usaha, lembaga pendidikan, peneliti, maupun masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: