Dengan melihat perubahan UU KPK, lanjut Dadang, pada akhirnya hanya akan merusak tatanan integritas di kalangan pelaku usaha. Padahal, kata dia, tatanan antikorupsi telah dibangun oleh pebisnis di kalangan internal perusahaannya dan juga berbagai pihak yang menolak korupsi ketika akan atau sedang berusaha.
Karena itu, Dadang mengatakan pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk mengkaji ulang perubahan Undang-undang KPK dan menagih janji Presiden dalam Nawa Cita untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, paket deregulasi dan debirokratisasi yang gencar dilakukan oleh presiden dan aparatur pemerintah perlu diimbangi dengan pembangunan sistem integritas dan antikorupsi yang memadai, terukur dan berdampak serta tidak permisif terhadap korupsi.
Terakhir, bagi KPK, TII mendorong KPK tetap konsisten dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. KPK tetap diminta melakukan edukasi bagi publik dan kalangan pebisnis tentang bahaya korupsi dan dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil