Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Sehingga, menurutnya, sangat sulit untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Kecuali, ada kesepakatan lain antara semua fraksi dan pemerintah.
"Mekanisme yang paling memungkinan sekarang adalah lobi antar fraksi. Tugas komisi dan panja sudah selesai," jelasnya.
Ia menegaskan kepada publik, bahwa keputusan Presiden Jokowi terhadap RUU KUHP adalah menunda, bukan menolak.
"Presiden maunya pembahasannya di periode yang akan datang," tukasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil