Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus 737 Max, Boeing Beri Santunan Rp2 Miliar

Soal Kasus 737 Max, Boeing Beri Santunan Rp2 Miliar Kredit Foto: Reuters.
Warta Ekonomi, Washington -

Perusahaan yang membuat pesawat Boeing Co memberikan uang sebesar 144.450 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada masing-masing keluarga korban pesawat 737 max yang jatuh di Indonesia dan Ethiopia. Dana yang diberikan tersebut diawasi oleh firma hukum Ken Feinberg dan Camille S Biros di Washington.

 

Pembayaran diambil dari dana bantuan keuangan senilai 50 juta dolar yang telah diumumkan pada Juli 2019. Firma hukum yang ada di Washington itu akan segera mulai menerima klaim dari pihak keluarga korban.

 

Seperti yang diwartakan Reuters, Selasa (24/9/2019) walau pihak keluarga korban menerima pembayaran Rp2 miliar, bukan berarti hak mereka untuk menggugat ke Boeing telah gugur.

 

Baca Juga: Boeing Akan Beri Santunan 100 Juta Dolar untuk Korban Tipe 737 MAX

 

dswuqg0lhr2gp779mfhn_21185.jpeg

 

Pesawat Boeing jenis 737 Max sudah ditarik dari operasi sejak Maret 2019 usai jatuh di Ethiopia dan sebelumnya di Indonesia. Pada keterangannya kepada kantor berita Reuters pada Senin (23/9/2019), Ken Feinberg mengakui adanya tantangan dalam menemukan semua ahli waris yang berhak dan memastikan dana tersebut aman dan terjamin. Para keluarga korban dalam kedua kecelakaan tersebut tersebar di 35 negara.

 

CEO Boeing Dennis Muilenburg membeberkan pihaknya masih terus menyampaikan simpati terdalamnya kepada keluarga dan kerabat para korban.

 

"Pengalokasian dana ini merupakan langkah penting dalam upaya kami membantu keluarga yang terdampak," katanya.

 

Bulan Juli lalu, pihak maskapai Boeing menjelaskan akan menyiapkan dana 50 juta dolar AS untuk mendukung pendidikan dan pemberdayaan ekonomi di masyarakat yang terdampak. Sampai saat ini sudah hampir 100 gugatan hukum telah diajukan terhadap Boeing oleh puluhan firma hukum yang mewakili keluarga korban kecelakaan Ethiopian Airlines.

 

Para penumpang pesawat tersebut berasal dari 35 negara yang berbeda, termasuk sembilan warga AS dan 19 warga Kanada. Keluarga dari sekitar 60 korban Ethiopian Airlines lainnya belum mengajukan gugatan tapi pengacara tergugat juga mengantisipasi gugatan lainnya.

 

Gugatan ini tidak mengajukan besaran ganti rugi dengan nilai tertentu, meski ada satu firma hukum yang meminta ganti rugi lebih dari 1 miliar dolar AS. Gugatan-gugatan tersebut menyatakan bahwa Boeing merancang sistem kontrol penerbangan otomatis yang cacat. Sistem ini diyakini telah berulangkali memaksa hidung pesawat menukik pada kedua kecelakaan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: