Ketiga asosiasi perusahaan financial technology (fintech) yakni Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat untuk menandatangani joint Code of Conduct (CoC) atau kode etik bersama. Penandatanganan tersebut dilakukan di Jakarta Convention Center, Selasa (24/9/2019).
"Intinya adalah melakukan market conduct yang baik dalam industri fintech," kata Managing Director Aftech Mercy Simorangkir.
Baca Juga: Inklusi Keuangan Belum Capai 75%, OJK Andalkan Fintech
Menurutnya, kode etik bersama ini akan diimplementasikan kepada seluruh perusahaan fintech yang tergabung dalam asosiasi baik AFSI, AFPI, maunpun Aftech. Tambahnya, penandatanganan kode etik ini menjadi sebuah preseden baik yang ditunjukan asosiasi fintek kepada publik.
Harmonisasi dan sinkronisasi kode etik ini disebut Ketua Umum AFPI yang sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi memastikan bahwa tidak ada kode etik yang tumpang tindih.
"Perlindungan data, transparansi informasi bersifat umum yang harus dihimpun asosiasi dan ini menjadi bagian dari sinkronisasi tersebut," ujar Adrian.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya. Menurutnya, penyatuan kode etik ketiga asosiasi tersebut selain menguatkan kode etik tersebut juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.
Penandatanganan kode etik bersama tersebut dihadiri juga oleh Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo. Penandatanganan dilakukan di hari kedua dari gelaran acara Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2019 yang digelar di Jakarta Convention Center pada tanggal 23 September 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: